Rabu, 17 Oktober 2012

Cleptomania


Gangguan yang berupa tingkah laku yang dilakukan secara berulang dan secara kompulsif, merasa tersiksa karena ketidak mampuan untuk mengontrol diri. Gangguan control impuls: tingkah laku yang secara potensial berbahaya, yang tidak dapat ditolaknya, kadang mempunyai efek sakit-beberapa mengandung resiko. Ada 3 gambaran
1. Tidak mampu untuk melakukan impuls yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain; tingkah laku itu dapat spontan, dapat pula terencana, beberapa berusaha menolak, yang lain setuju ketika ada dorongan tersebut.
2. Sebelum melakukan perbuatan itu orang merasa adanya tekanan untuk melakukan itu, mengalami kecemasan dan tekanan yang hanya dapat hilang dengan melakukan impuls tersebut; beberapa merasakan seperti timbulnya gairah seksual.
3. Ketika melakukan impuls itu, ia merasakan senang, atau puas, juga seperti dorongan seksual terpuaskan.
salah satunya adalah Cleptomania Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kleptomania merupakan sebuah gangguan kejiwaan dimana seorang penderita mengalami dorongan dan ketegangan yang sangat kuat untuk melakukan tindakan mengambil barang milik orang lain dan mencapai kepuasaannya apabila tindakan mengambil tersebut telah berhasil. Seolah menjadi sebuah kebutuhan, dimana barang yang diambil bukan merupakan barang yang dibutuhkan atau bernilai ekonomis tinggi, melainkan semata pemenuhan hasrat “sensasi” dalam melakukan tindakan pengambilan barang tersebut.
Penderita ini mencuri bukan karena kebutuhan ekonomi, tetapi mereka didorong oleh dorongan untuk mencuri yang terus menerus.
Sifat:

·          Didorong keinginan mencuri, bukan keinginan untuk memiliki
·          Motivasi utama: menghilangkan ketegangan.
·          Mencuri – menghilangkan ketegangan dan memberikan rasa sensasi, meskipun orang merasa dorongan itu tidak menyenangkan, tidak dikehendaki, mengganggu dan bodoh.
·          Pencurian dapat dilakukan di toko, tetapi ada yang hanya pada orang yang ia tertarik.
·          Barang curian dibuang atau diberikan orang lain
·          Ciri khas: tidak ada perhatian pada barang yang dicuri.
Teori dan Perlakuan
·          Penderita kleptomania biasanya juga menderita gangguan psikologis yang lain
·          Ada yang berteori kleptomania merupakan simptomp gangguan biologis, maka ada yang berpendapat gangguan itu akibat kekurangan serotonin – maka penyembuhan dengan fluxitin yang menaikkan serotonin di system syaraf
·          Perlakuan behavioral: sensitisasi tertutup, klien diperintah menimbulkan dalam pikiran bayangan aversif selama perbuatan mencuri. Misalnya: bayangan hal yang menjijikkan seperti muntah, atau disuruh menggunakan penghenti pikiran.
seperti yang dikemukakan pada wikipedia, penyakit ini umum muncul pada masa puber dan ada sampai dewasa. Pada beberapa kasus, kleptomania diderita seumur hidup. Penderita juga mungkin memiliki kelainan jiwa lainnya, seperti kelainan emosi, Bulimia Nervosa, paranoid, schizoid atau borderline personality disorder. Kleptomania dapat muncul setelah terjadi cedera otak traumatik dan keracunan karbon monoksida.
Pendekatan Psikologis
Kleptomania dapat disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya ialah sebagai wadah pemenuhan kepuasaan. Dilihat dari kacamata ilmu jiwa, kleptomania merupakan sebuah impuls abnormal untuk mencuri. Ini merupakan penyakit mental patologis.
Seperti gangguan pengendalian impuls lainnya, kleptomania ditandai oleh ketegangan yang memuncak sebelum tindakan, diikuti oleh pemuasan dan peredaan ketegangan dengan atau tanpa rasa bersalah, penyesalan, atau depresi selama tindakan. Mencuri adalah tidak direncanakan dan tidak melibatkan orang lain.
Walaupun pencurian tidak terjadi jika kemungkinan akan ditangkap, orang kleptomania tidak selalu mempertimbangkan kemungkinan penangkapan mereka, kendatipun penahanan yang berulang menyebabkan penderitaan dan rasa malu. Orang kleptomania mungkin merasa bersalah dan cemas setelah mencuri, tetapi mereka tidak marah atau balas dendam. Selain itu, jika benda yang dicuri adalah sasaran, diagnosis bukan kleptomania, karena kleptomania tindakan mencuri itu sendirilah yang menjadi sasarannya.
Seperti yang dikemukan diawal pembahasan ini bahwa kebanyakan dari penderita adalah para remaja, disaat masa pubertas hingga orang dewasa. Dalam pandangan psikologi, masa remaja merupakan masa dimana seseorang tengah asyik untuk mencoba-coba berbagai hal, dari yang bermanfaat bagi dirinya hingga hal-hal yang dapat memberikan kepuasan dalam dirinya. Ketika seorang remaja mencoba-coba tindakan tersebut dan dia mendapatkan “reward” berupa kepuasan dalam dirinya, maka ia cenderung terus melakukan tindakan tersebut, apapun resikonya. Seperti yang dikemukakan dalam teori Operant Conditioning bahwa seseorang cenderung mempertahankan perilakunya apabila ia mendapatkan reward dari tindakannya tersebut. Reward bagi seseorang jelas tidak terbatas hanya pada bentuk materi. Kepuasan diri dan pemenuhan hasrat mencari sensari dapat menjadi reward yang besar bagi seseorang. Dalam pandangan psikoanalisa, seseorang mempunyai dorongan-dorongan dari alam bawah sadar yang biasa disebut dengan “id”. Dorongan-dorongan tersebut cenderung mengajak manusia melakukan keburukan. Pandangan Freud tentang manusia adalah pada dasarnya manusia merupakan kumpulan-kumpulan hasrat jahat. Selain “id” manusia juga memiliki eksekutor yang disebut dengan “ego”. Ego bertindak sebagai eksekutor dari dorongan-dorongan yang diberikan id dan dirasionalisasikan oleh “super ego” sehingga yang tersalurkan lewat ego merupakan tindakan yang telah mengalami “diskusi” antara id dengan super ego. “Super ego” memberikan pertimbangan yang lebih baik pada ego dalam melakukan sebuah keputusan dan tindakan dari semua hasrat/keinginan-keinginan alam bawah sadar. Penderita Kleptomania mempunyai id yang cukup kuat untuk mengajaknya melakukan tindakan pengambilan barang seseorang. Dorongan-dorongan tersebut seolah membujuk penderita bahwa dengan mengambil barang orang lain, maka ia akan mendapatkan hal menyenangkan yang dapat membuatnya bahagia. Namun bukan berarti super ego tidak bertindak dalam meminimalisir tindakan tersebut, bahwa sebenarnya penderita masih menyadari noma-norma dan dan moral dalam bermasyarakat hanya saja saat melakukan tindakan tersebut, penderita seolah tengah “dirasuki” sehingga pada saat melakukan tindakan tersebut seolah ia tidak sadarkan diri, terhanyut oleh id-nya untuk mengambil barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan atau bahkan ia dapat membelinya sendiri. Super ego akan timbul setelah ia melakukan tindakan tersebut, perasaan bersalah terkadang  juga menghantui menderita kleptomania, sehingga timbulah depresi pada penderita yang terkadang penjadi penyebab tindakan bunuh diri. Saat sadar ia menyadari tindakannya itu tidak baik dan membuatnya terpuruk dimasyarakat, namun ia tidak dapat mencegah tindakannya tersebut saat ia sudah mulai melakukan aksi-nya dalam mengambil barang orang lain. Karena sensasi-lah yang ia cari, ketegangan saat melakukan dan perasaan puas saat tindakannya telah selesai dan ia merasa telah berhasil, bahkan seolah aktualisasi dirinya telah tercapai.

Pendekatan Sosial
Kleptomania merupakan salah satu gangguan mental. Hambatan-hambatan yang berkaitan dengan kesehatan mental ialah banyak orang tidak menyadari bahwa dirinya sebenarnya mengalami gangguan mental. Disamping itu banyak orang yang menderita gangguan mental tidak mau menerima perawatan apapun. Pada penderita kleptomania, orang tersebut bisa jadi sadar bahwa perilakunya merugikan masyarakat dan ia merasa malu untuk bersosialisasi, namun terkadang peran masyarakat pula lah yang diperlukan.
Sebagian orang masyarakat ada yang tidak mengetahui bahwa kleptomania merupakan suatu gangguan mental. Mereka berfikir orang-orang yang melakukan klepto merupakan seorang pencuri, sehingga penderitapun dikucilkan dan dicemooh. Sebagian masyarakat yang lainpun bisa jadi mengetahui gangguan mental kleptomania ini, namun karena berbagai faktor seperti sulitnya mencari seorang psikolog, tidak adanya fasilitas-fasilitas yang memadai, kekurangan biaya,  sehingga pengobatan dan perawatan tidak dilakukan. Dengan adanya pendeskriminasian pada masyarakat, maka akan timbul perilaku menarik diri, merasa diri paling bersalah, malu untuk bersosialisasi, dan masih banyak hal lain yang mengekang perilaku sosalisasi penderita. Penderita akan menjadi pribadi yang cenderung pendiam, menyendiri, tidak mau berkomunikasi dan mengenal orang lain, menjadi orang yang introvert, merasa masyarakat sekitar memandang hina pada dirinya sehingga tidak ada keinginan untuk membina sosialisasi. Namun faktor eksternal pun terlibat seperti, menjauhnya masyarakat dari penderita kleptomania, timbulnya jugdement masyarakat pada penderita yang terkadang hal ini justru memicu penderita untuk tetap melakukan tindakan klepto-nya, penderita merasa tidak ada lagi yang percaya dengan dirinya, maka timbullah stress bahkan depresi berat.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai gangguan mental termasuk kleptomania dan cara pengobatannya, sehingga baik masyarakat maupun penderita dapat terbebas dari perasaan bersalah dan tindakan yang salah terhadap penderita.

Pendekatan Spiritual
Dalam agama Islam, mencuri merupakan perbuatan tercela yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain. Namun kita harus dapat membedakan antara tindakan mencuri dengan kleptomania. Mencuri adalah tindakan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Berbeda halnya dengan kleptomania, penderita tidak menyadari perbuatannya tersebut. Terjadinya tindakan mengambil barang orang lain karna adanya dorongan-dorongan dan sensasi yang terjadi saat melakukan pengambilan barang tersebut dan adanya kepuasan saat selesai melakukan tindakan tersebut.
Dalam Islam mengajarkan bahwa buku amalan akan ditarik dalam 3 kriteria, salah satunya ialah apabila orang tersebut tidak berakal/adanya gangguan jiwa (hilang ingatan), maka Allah akan mengampuni kesalahannya. Dosa seseorang akan berlaku bagi mereka yang bisa membedakan mana yang haq dan mana yang bathil. Mereka yang menyadari dan mengetahui bahwa tindakan mencuri merupakan tindakan buruk dan merugikan orang lain, namun tetap melakukan hal tersebut, maka jelas ia telah melanggar larangan Allah dan Allah tidak menyukai perbuatannya. Namun pada penderita kleptomania, pada saat melakukan tindakan tersebut, hilangnya kesadaran mereka untuk dapat mengontrol diri dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Dalam surat Ar-Ra’d ayat 28 yang artinya;
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”
Salah satu penyebab tindakan klepto adalah timbulnya gangguan kecemasan dan hati yang tidak tenang. Maka Allah telah menurunkan firman-Nya seperti diatas. Bahwa dengan mengingat Allah (berdzikir) akan menghindarkan seseorang dari berbagai gangguan jiwa seperti kleptomania. Seorang muslim seharusnya mempercayai bahwa jika ia mengingat Allah dalam setiap keadaan, maka itu dapat menjadi penyembuh dari berbagai penyakit hati dan gangguan jiwa. Sehingga hidup pun menjadi lebih tentram dan damai serta terhindar dari berbagai penyakit.
Pendekatan Hukum
Pencurian merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencuri menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya, sedangkan seorang kleptomania melakukan pencurian bukan karena dia memang memerlukan barang yang diambilnya atau bukan karena barang itu memang memiliki nilai yang mahal. Tapi dia melakukan pencurian karena adanya dorongan yang tidak bisa ditahannya. Hal ini jelas berbeda dengan seorang pencuri biasa yang merasa khawatir kalau-kalau tindakannya diketahui orang lain, maka seorang kleptomania sama sekali tidak memiliki kekhawatiran seperti itu saat dia melakukan pencurian. Bagi diri seorang kleptomania, mencuri justru merupakan sebuah tindakan yang menyenangkan bagi dirinya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa perspektif pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu para penderita kleptomania dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Seorang kleptomania dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang biasa dikenal dengan pertanggungjawaban sebagian. Untuk melihat apakah perbuatannya dilakukan dalam keadaan seseorang tersebut sedang sakit atau tidak harus ada pernyataan dari dokter ahli jiwa. Apabila orang tersebut benar mempunyai penyakit kleptomania maka aparat penegak hukum harus memberikan tindakan kepada pelaku, tindakan yang dilakukan adalah memasukan pelaku ke rumah sakit jiwa atau dilakukannya bimbingan psikiatri. Sedangkan alasan penyidik kepolisian memproses pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania yaitu setiap adanya aduan dari pihak pelapor atau pihak yang dirugikan, pihak kepolisian harus memproses pelaku terlebih dahulu sesuai dengan prosedur penyidikan. Apabila setelah diselidiki pelaku memang benar terbukti mengidap penyakit kleptomania, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3).  

Penyidik kepolisian dalam menangani setiap kasus harus bertindak sesuai prosedur yang ada, bila menemukan pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania tidak langsung membebaskannya begitu saja tetapi harus diproses terlebih dahulu apakah benar orang tersebut seorang kleptomania atau memang pencuri biasa. Sehingga aparat penegak hukum tidak salah dalam mengambil keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar