Gangguan yang
berupa tingkah laku yang dilakukan secara berulang dan secara kompulsif, merasa
tersiksa karena ketidak mampuan untuk mengontrol diri. Gangguan control impuls:
tingkah laku yang secara potensial berbahaya, yang tidak dapat ditolaknya,
kadang mempunyai efek sakit-beberapa mengandung resiko. Ada 3 gambaran
1. Tidak mampu untuk melakukan impuls yang
dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain; tingkah laku itu dapat
spontan, dapat pula terencana, beberapa berusaha menolak, yang lain setuju ketika
ada dorongan tersebut.
2. Sebelum melakukan perbuatan itu orang
merasa adanya tekanan untuk melakukan itu, mengalami kecemasan dan tekanan yang
hanya dapat hilang dengan melakukan impuls tersebut; beberapa merasakan seperti
timbulnya gairah seksual.
3. Ketika melakukan impuls itu, ia merasakan
senang, atau puas, juga seperti dorongan seksual terpuaskan.
salah satunya
adalah Cleptomania Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kleptomania
merupakan sebuah gangguan kejiwaan dimana seorang penderita mengalami dorongan
dan ketegangan yang sangat kuat untuk melakukan tindakan mengambil barang milik
orang lain dan mencapai kepuasaannya apabila tindakan mengambil tersebut telah
berhasil. Seolah menjadi sebuah kebutuhan, dimana barang yang diambil bukan
merupakan barang yang dibutuhkan atau bernilai ekonomis tinggi, melainkan
semata pemenuhan hasrat “sensasi” dalam melakukan tindakan pengambilan barang
tersebut.
Penderita ini
mencuri bukan karena kebutuhan ekonomi, tetapi mereka didorong oleh dorongan untuk
mencuri yang terus menerus.
Sifat:
·
Didorong keinginan mencuri, bukan keinginan untuk
memiliki
·
Motivasi utama: menghilangkan ketegangan.
·
Mencuri – menghilangkan ketegangan dan memberikan rasa
sensasi, meskipun orang merasa dorongan itu tidak menyenangkan, tidak dikehendaki,
mengganggu dan bodoh.
·
Pencurian dapat dilakukan di toko, tetapi ada yang hanya
pada orang yang ia tertarik.
·
Barang curian dibuang atau diberikan orang lain
·
Ciri khas: tidak ada perhatian pada barang yang dicuri.
Teori dan Perlakuan
Teori dan Perlakuan
·
Penderita kleptomania biasanya juga menderita gangguan
psikologis yang lain
·
Ada yang berteori kleptomania merupakan simptomp gangguan
biologis, maka ada yang berpendapat gangguan itu akibat kekurangan serotonin –
maka penyembuhan dengan fluxitin yang menaikkan serotonin di system syaraf
·
Perlakuan behavioral: sensitisasi tertutup, klien
diperintah menimbulkan dalam pikiran bayangan aversif selama perbuatan mencuri.
Misalnya: bayangan hal yang menjijikkan seperti muntah, atau disuruh
menggunakan penghenti pikiran.
seperti yang
dikemukakan pada wikipedia, penyakit ini umum muncul pada masa puber dan ada
sampai dewasa. Pada beberapa kasus, kleptomania diderita seumur hidup.
Penderita juga mungkin memiliki kelainan jiwa lainnya, seperti kelainan emosi,
Bulimia Nervosa, paranoid, schizoid atau borderline
personality disorder. Kleptomania dapat muncul setelah terjadi cedera otak traumatik dan keracunan
karbon monoksida.
Pendekatan
Psikologis
Kleptomania dapat disebabkan oleh banyak faktor, salah
satunya ialah sebagai wadah pemenuhan kepuasaan. Dilihat dari kacamata ilmu
jiwa, kleptomania merupakan sebuah impuls abnormal untuk mencuri. Ini merupakan
penyakit mental patologis.
Seperti gangguan pengendalian impuls lainnya, kleptomania
ditandai oleh ketegangan yang memuncak sebelum tindakan, diikuti oleh pemuasan
dan peredaan ketegangan dengan atau tanpa rasa bersalah, penyesalan, atau
depresi selama tindakan. Mencuri adalah tidak direncanakan dan tidak melibatkan
orang lain.
Walaupun pencurian tidak terjadi jika kemungkinan akan
ditangkap, orang kleptomania tidak selalu mempertimbangkan kemungkinan
penangkapan mereka, kendatipun penahanan yang berulang menyebabkan penderitaan
dan rasa malu. Orang kleptomania mungkin merasa bersalah dan cemas setelah
mencuri, tetapi mereka tidak marah atau balas dendam. Selain itu, jika benda
yang dicuri adalah sasaran, diagnosis bukan kleptomania, karena kleptomania
tindakan mencuri itu sendirilah yang menjadi sasarannya.
Seperti yang dikemukan diawal pembahasan ini bahwa
kebanyakan dari penderita adalah para remaja, disaat masa pubertas hingga orang
dewasa. Dalam pandangan psikologi, masa remaja merupakan masa dimana seseorang
tengah asyik untuk mencoba-coba berbagai hal, dari yang bermanfaat bagi dirinya
hingga hal-hal yang dapat memberikan kepuasan dalam dirinya. Ketika seorang
remaja mencoba-coba tindakan tersebut dan dia mendapatkan “reward” berupa
kepuasan dalam dirinya, maka ia cenderung terus melakukan tindakan tersebut,
apapun resikonya. Seperti yang dikemukakan dalam teori Operant Conditioning
bahwa seseorang cenderung mempertahankan perilakunya apabila ia mendapatkan
reward dari tindakannya tersebut. Reward bagi seseorang jelas tidak terbatas
hanya pada bentuk materi. Kepuasan diri dan pemenuhan hasrat mencari sensari
dapat menjadi reward yang besar bagi seseorang. Dalam pandangan psikoanalisa,
seseorang mempunyai dorongan-dorongan dari alam bawah sadar yang biasa disebut
dengan “id”. Dorongan-dorongan tersebut cenderung mengajak manusia melakukan
keburukan. Pandangan Freud tentang manusia adalah pada dasarnya manusia
merupakan kumpulan-kumpulan hasrat jahat. Selain “id” manusia juga memiliki
eksekutor yang disebut dengan “ego”. Ego bertindak sebagai eksekutor dari
dorongan-dorongan yang diberikan id dan dirasionalisasikan oleh “super ego”
sehingga yang tersalurkan lewat ego merupakan tindakan yang telah mengalami
“diskusi” antara id dengan super ego. “Super ego” memberikan pertimbangan yang
lebih baik pada ego dalam melakukan sebuah keputusan dan tindakan dari semua
hasrat/keinginan-keinginan alam bawah sadar. Penderita Kleptomania mempunyai id
yang cukup kuat untuk mengajaknya melakukan tindakan pengambilan barang
seseorang. Dorongan-dorongan tersebut seolah membujuk penderita bahwa dengan
mengambil barang orang lain, maka ia akan mendapatkan hal menyenangkan yang
dapat membuatnya bahagia. Namun bukan berarti super ego tidak bertindak dalam
meminimalisir tindakan tersebut, bahwa sebenarnya penderita masih menyadari
noma-norma dan dan moral dalam bermasyarakat hanya saja saat melakukan tindakan
tersebut, penderita seolah tengah “dirasuki” sehingga pada saat melakukan
tindakan tersebut seolah ia tidak sadarkan diri, terhanyut oleh id-nya untuk
mengambil barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan atau bahkan ia dapat
membelinya sendiri. Super ego akan timbul setelah ia melakukan tindakan
tersebut, perasaan bersalah terkadang juga menghantui menderita
kleptomania, sehingga timbulah depresi pada penderita yang terkadang penjadi penyebab
tindakan bunuh diri. Saat sadar ia menyadari tindakannya itu tidak baik dan
membuatnya terpuruk dimasyarakat, namun ia tidak dapat mencegah tindakannya
tersebut saat ia sudah mulai melakukan aksi-nya dalam mengambil barang orang
lain. Karena sensasi-lah yang ia cari, ketegangan saat melakukan dan perasaan
puas saat tindakannya telah selesai dan ia merasa telah berhasil, bahkan seolah
aktualisasi dirinya telah tercapai.
Pendekatan
Sosial
Kleptomania merupakan salah satu gangguan mental.
Hambatan-hambatan yang berkaitan dengan kesehatan mental ialah banyak orang
tidak menyadari bahwa dirinya sebenarnya mengalami gangguan mental. Disamping
itu banyak orang yang menderita gangguan mental tidak mau menerima perawatan
apapun. Pada penderita kleptomania, orang tersebut bisa jadi sadar bahwa
perilakunya merugikan masyarakat dan ia merasa malu untuk bersosialisasi, namun
terkadang peran masyarakat pula lah yang diperlukan.
Sebagian orang masyarakat ada
yang tidak mengetahui bahwa kleptomania merupakan suatu gangguan mental. Mereka
berfikir orang-orang yang melakukan klepto merupakan seorang pencuri, sehingga
penderitapun dikucilkan dan dicemooh. Sebagian masyarakat yang lainpun bisa
jadi mengetahui gangguan mental kleptomania ini, namun karena berbagai faktor
seperti sulitnya mencari seorang psikolog, tidak adanya fasilitas-fasilitas
yang memadai, kekurangan biaya, sehingga pengobatan dan perawatan tidak
dilakukan. Dengan adanya pendeskriminasian pada masyarakat, maka akan timbul
perilaku menarik diri, merasa diri paling bersalah, malu untuk bersosialisasi,
dan masih banyak hal lain yang mengekang perilaku sosalisasi penderita.
Penderita akan menjadi pribadi yang cenderung pendiam, menyendiri, tidak mau
berkomunikasi dan mengenal orang lain, menjadi orang yang introvert, merasa
masyarakat sekitar memandang hina pada dirinya sehingga tidak ada keinginan
untuk membina sosialisasi. Namun faktor eksternal pun terlibat seperti,
menjauhnya masyarakat dari penderita kleptomania, timbulnya jugdement
masyarakat pada penderita yang terkadang hal ini justru memicu penderita untuk
tetap melakukan tindakan klepto-nya, penderita merasa tidak ada lagi yang
percaya dengan dirinya, maka timbullah stress bahkan depresi berat.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui
berbagai gangguan mental termasuk kleptomania dan cara pengobatannya, sehingga
baik masyarakat maupun penderita dapat terbebas dari perasaan bersalah dan
tindakan yang salah terhadap penderita.
Pendekatan
Spiritual
Dalam agama Islam, mencuri merupakan perbuatan tercela
yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain. Namun kita harus
dapat membedakan antara tindakan mencuri dengan kleptomania. Mencuri adalah
tindakan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Berbeda halnya dengan
kleptomania, penderita tidak menyadari perbuatannya tersebut. Terjadinya
tindakan mengambil barang orang lain karna adanya dorongan-dorongan dan sensasi
yang terjadi saat melakukan pengambilan barang tersebut dan adanya kepuasan
saat selesai melakukan tindakan tersebut.
Dalam Islam mengajarkan bahwa buku amalan akan ditarik
dalam 3 kriteria, salah satunya ialah apabila orang tersebut tidak
berakal/adanya gangguan jiwa (hilang ingatan), maka Allah akan mengampuni
kesalahannya. Dosa seseorang akan berlaku bagi mereka yang bisa membedakan mana
yang haq dan mana yang bathil. Mereka yang menyadari dan mengetahui bahwa
tindakan mencuri merupakan tindakan buruk dan merugikan orang lain, namun tetap
melakukan hal tersebut, maka jelas ia telah melanggar larangan Allah dan Allah
tidak menyukai perbuatannya. Namun pada penderita kleptomania, pada saat
melakukan tindakan tersebut, hilangnya kesadaran mereka untuk dapat mengontrol
diri dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Dalam surat Ar-Ra’d ayat 28 yang
artinya;
“(yaitu) orang-orang yang beriman
dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan
mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”
Salah satu penyebab tindakan klepto adalah timbulnya
gangguan kecemasan dan hati yang tidak tenang. Maka Allah telah menurunkan
firman-Nya seperti diatas. Bahwa dengan mengingat Allah (berdzikir) akan
menghindarkan seseorang dari berbagai gangguan jiwa seperti kleptomania.
Seorang muslim seharusnya mempercayai bahwa jika ia mengingat Allah dalam
setiap keadaan, maka itu dapat menjadi penyembuh dari berbagai penyakit hati
dan gangguan jiwa. Sehingga hidup pun menjadi lebih tentram dan damai serta
terhindar dari berbagai penyakit.
Pendekatan
Hukum
Pencurian
merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Seseorang
dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah
memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencuri
menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya, sedangkan seorang kleptomania
melakukan pencurian bukan karena dia memang memerlukan barang yang diambilnya
atau bukan karena barang itu memang memiliki nilai yang mahal. Tapi dia
melakukan pencurian karena adanya dorongan yang tidak bisa ditahannya. Hal ini
jelas berbeda dengan seorang pencuri biasa yang merasa khawatir kalau-kalau
tindakannya diketahui orang lain, maka seorang kleptomania sama sekali tidak
memiliki kekhawatiran seperti itu saat dia melakukan pencurian. Bagi diri
seorang kleptomania, mencuri justru merupakan sebuah tindakan yang menyenangkan
bagi dirinya.
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh suatu kesimpulan
bahwa perspektif pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena
kleptomania yaitu para penderita kleptomania dapat dikenakan hukuman atas
perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk
bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Seorang kleptomania dapat
bertanggung jawab atas perbuatannya yang biasa dikenal dengan
pertanggungjawaban sebagian. Untuk melihat apakah perbuatannya dilakukan dalam
keadaan seseorang tersebut sedang sakit atau tidak harus ada pernyataan dari
dokter ahli jiwa. Apabila orang tersebut benar mempunyai penyakit kleptomania
maka aparat penegak hukum harus memberikan tindakan kepada pelaku, tindakan
yang dilakukan adalah memasukan pelaku ke rumah sakit jiwa atau dilakukannya
bimbingan psikiatri. Sedangkan alasan penyidik kepolisian memproses pelaku
tindak pidana pencurian karena kleptomania yaitu setiap adanya aduan dari pihak
pelapor atau pihak yang dirugikan, pihak kepolisian harus memproses pelaku
terlebih dahulu sesuai dengan prosedur penyidikan. Apabila setelah diselidiki
pelaku memang benar terbukti mengidap penyakit kleptomania, pihak kepolisian
akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3).
Penyidik
kepolisian dalam menangani setiap kasus harus bertindak sesuai prosedur yang
ada, bila menemukan pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania tidak
langsung membebaskannya begitu saja tetapi harus diproses terlebih dahulu
apakah benar orang tersebut seorang kleptomania atau memang pencuri biasa.
Sehingga aparat penegak hukum tidak salah dalam mengambil keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar